JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merekomendasikan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan direvisi. Selain itu, Indef juga meminta agar produk turunan dari peraturan tersebut, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik, untuk dibatalkan. Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut diambil berdasarkan analisis yang cukup mendalam. Ia menekankan, penting untuk merivisi PP 28/2024, mengingat beberapa pasal yang dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan perekonomian. Jika peraturan ini tidak diubah atau ditunda, hal ini diperkirakan akan memperburuk keadaan ekonomi, terutama mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga yang diperkirakan masih di bawah lima persen. Berdasarkan estimasi yang dibuat oleh Indef, penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dapat mengakibatkan kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp182,2 triliun. Kebijakan ini diprediksi akan mendorong terjadinya *downtrading*, yakni pergeseran konsumen menuju produk rokok yang lebih murah, serta meningkatkan kemungkinan mereka beralih ke rokok ilegal hingga dua hingga tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diperkirakan akan menurunkan permintaan terhadap produk rokok legal hingga 42,09 persen. Indef juga memproyeksikan bahwa kebijakan tentang kemasan polos akan mengurangi penerimaan negara sebesar Rp95,6 triliun, dengan total dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp182,2 triliun. Selain itu, lebih dari 1,22 juta pekerja di seluruh sektor yang berhubungan dapat merasakan pengaruh negatif dari kebijakan tersebut. Apabila dilarang untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan area bermain seperti yang dicantumkan dalam PP 28/2024, dampak yang timbul diperkirakan mencapai 33,08 persen dari total penjualan rokok ritel. Hal ini dapat menyebabkan penurunan penerimaan negara sebesar Rp43,5 triliun, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp84 triliun dan mempengaruhi sekitar 734 ribu pekerja. Sedangkan untuk skenario pembatasan iklan rokok, diperkirakan dapat mengurangi permintaan terhadap jasa periklanan hingga 15 persen. Hal ini akan berakibat pada penurunan penerimaan negara sebesar Rp21,5 triliun dan dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun, yang dapat berdampak pada 337,73 ribu pekerja. Apabila semua skenario tersebut diimplementasikan, kerugian ekonomi keseluruhan diharapkan dapat mencapai Rp308 triliun, yang setara dengan 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini juga dapat menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp160,6 triliun, atau 7 persen dari total penerimaan pajak yang ada. Dampak yang dirasakan akan menjalar ke banyak sektor, seperti industri hasil tembakau, tekstil, periklanan, pertanian, ritel, kertas, dan sektor lainnya. Dapat diperkirakan, sebanyak 2,29 juta orang atau 1,6 persen dari total angkatan kerja akan terdampak jika ketiga skenario tersebut diterapkan. Tauhid Ahmad menegaskan, jika dilihat dari angka tersebut, potensi dampak lebih besar dibandingkan penyerapan tenaga kerja dan investasi yang tercipta dalam satu tahun terakhir. Dengan pertumbuhan ekonomi lima persen, diperkirakan dapat menyerap sekitar 1,5 juta lapangan pekerjaan baru. Namun, jika 2,29 juta orang terdampak sekaligus, mereka tidak hanya berisiko di-PHK, tetapi juga kemungkinan besar akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Dengan pertimbangan tersebut, Indef mendesak agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap PP 28/2024 dan membatalkan RPMK. Indef juga mendorong terjadinya dialog antar kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pertanian. Dialog ini penting dilaksanakan agar keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, industri, tenaga kerja, dan kesehatan. Rekomendasi terakhir yang disampaikan adalah pencarian sumber alternatif untuk menggantikan penerimaan negara yang hilang serta penyediaan lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak jika kebijakan PP 28/2024 dan RPMK tetap diberlakukan. “Referensi berat terletak pada aspek penerimaan, sehingga perlu diupayakan alternatif bilamana peraturan ini diterapkan, namun yang terpenting adalah masa depan masyarakat, terutama terhadap lebih dari dua juta orang yang akan merasakan dampaknya,” pungkasnya. ANTARA