**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengidentifikasi adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dasan Gria. Kerugian yang terdeteksi mencapai nilai Rp300 juta untuk tahun anggaran 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, menyampaikan bahwa potensi kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan gelar perkara bersama Inspektorat NTB. Hasil temuan ini menunjukkan adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Seluruh bukti awal dalam proses penyelidikan, kata Yogi, sudah lengkap dan telah melalui tahap pengumpulan data serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan. "Kami tinggal menunggu gelar perkara di Polda NTB untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah sudah cukup untuk melanjutkan ke penyidikan atau belum," imbuhnya.
Menurut Yogi, pengangkatan suatu kasus ke tingkat penyidikan dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti. Hal ini merujuk pada Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang bukti dalam suatu perkara. "Kami sudah memenuhi syarat tersebut, sehingga kini kami menunggu gelar perkara di Polda NTB," ungkapnya.
Sekiranya kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan, Yogi menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat sebagai saksi, serta melengkapi hasil audit mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dan memberikan ruang bagi pendapat ahli.
"Apabila kasus ini sudah naik ke penyidikan, kami akan memanggil kembali semua yang diperiksa di tahap penyelidikan, namun pada tahap ini masih sebatas undangan klarifikasi," jelasnya.
Sebelum memasuki tahap penyelidikan, Inspektorat telah melakukan langkah pemulihan dengan meminta pihak desa untuk mengganti kerugian yang mencapai Rp300 juta. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak desa baru berhasil menyerahkan Rp190 juta dari total kerugian tersebut.
"Hasil investigasi inspektorat menunjukkan masih ada sisa yang belum diselesaikan, sehingga kami lanjutkan ke proses pidana," ujar Yogi.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa mantan kepala desa, yang diidentifikasi dengan inisial MNK, bertanggung jawab atas kerugian tersebut selama menjabat pada tahun 2018. Desa Dasan Gria, yang terletak di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, sebelumnya mengelola ADD dengan total anggaran Rp926 juta pada tahun yang sama.
ANTARA
Potensi Kerugian Korupsi Dana Desa di Mataram Capai Rp300 Juta
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







