JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia menginformasikan bahwa sebanyak 480 pemerintah daerah telah mengadopsi transaksi digital dalam sistem administrasinya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Data yang disajikan berasal dari Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) untuk semester pertama tahun 2024. Indeks tersebut tercatat sebesar 87,9 persen, yang melebihi target yang ditetapkan oleh Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yaitu sebesar 85 persen untuk tahun 2024. Menurut Hartarto, angka sebesar 87,9 persen ini menunjukkan bahwa 480 pemerintah daerah telah mencapai tingkat digital dalam transaksi keuangan mereka. Namun, ia menekankan bahwa jumlah ini harus terus ditingkatkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam laporan pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta. Dalam analisis lebih lanjut, dari total 480 pemerintah daerah yang telah bertransaksi secara digital, terdapat 49 daerah yang berada pada tingkat maju, sedangkan 16 daerah lainnya masih dalam proses pengembangan. Menyongsong tahun 2025, satgas menargetkan semua pemerintah daerah dapat mencapai level digital yang optimal. Lebih lanjut, Hartarto menjelaskan bahwa peningkatan pada IETPD sejalan dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) juga menunjukkan kemajuan, yang tercermin dari meningkatnya partisipasi serta skor rata-rata dalam Kompetisi TP2DD. Ia mencatat bahwa jumlah pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam kompetisi ini meningkat dari 90,2 persen pada tahun 2022 menjadi 93,7 persen di tahun 2023. Dengan demikian, saat ini terdapat 512 pemerintah daerah yang aktif berpartisipasi, dan peningkatan skor yang diperoleh juga cukup signifikan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa peningkatan pemanfaatan teknologi digital oleh pemerintah daerah juga berdampak pada peningkatan skor e-government Indonesia. Menurut hasil Survei E-Government PBB tahun 2024, Indonesia memperoleh skor 0,7991, menduduki peringkat 64 dari 193 negara. Dengan capaiannya ini, Indonesia untuk pertama kalinya berhasil masuk ke dalam kategori Indeks Pengembangan E-Government Sangat Tinggi (VHEGDI). ANTARA