SURABAYA –
**Borneonews - Batu, Jawa Timur**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menyatakan kesiapannya untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, pada hari Senin. Mardiono menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. "Kami akan melakukan inventarisasi untuk menentukan mana yang melanggar dan mana yang tidak, kemudian melakukan penertiban bersama Satpol PP," ungkapnya. Berdasarkan ketentuan, pemasangan APK yang tidak sesuai antara lain yang terletak di beberapa jalan protokol di Kota Batu. Jalan-jalan tersebut meliputi Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Panglima Sudirman. "Ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang cukup sederhana," tambahnya. Tidak hanya itu, penertiban juga akan menjangkau APK yang terpasang di lokasi pendidikan, tempat ibadah, atau di depan bangunan pribadi tanpa izin dari pemilik. "Hal-hal ini termasuk dalam pelanggaran terkait alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang tidak semestinya dipasang," imbuh Mardiono. Ia juga menjelaskan bahwa banyaknya poster, spanduk, dan baliho yang menampilkan gambar pasangan calon yang dipasang sebelum periode kampanye resmi tidak dianggap sebagai APK, melainkan hanya sekadar alat sosialisasi. Mengingat bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye, Bawaslu menyatakan bahwa wewenang untuk menertibkan berada di pihak Pemerintah Kota Batu. Adapun alat peraga sosialisasi yang sudah banyak terpasang saat ini tidak mencantumkan nomor urut pasangan calon, yang memang baru akan diumumkan setelah pengundian yang berlangsung pada malam hari itu. "Sampai saat ini, alat peraga tersebut bisa disebut sebagai alat sosialisasi karena belum ada nomor urutnya. Dalam hal ini, wewenang Bawaslu akan aktif saat kampanye telah dimulai," jelas Mardiono. Dalam kesempatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, dengan jumlah pemilih sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita. Total terdapat 302 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Batu, dan Junrejo. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasilnya akan dilaksanakan dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA