YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini telah menyerahkan sebelas buku kapal nelayan kepada kelompok-kelompok nelayan yang berada di wilayahnya. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor UPT TPI Karangwuni, Wates. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Wakhid Purwosubiyantara, menjelaskan bahwa buku kapal nelayan merupakan dokumen penting yang berisi informasi mengenai identitas pemilik dan kapal perikanan. Selain itu, buku ini juga mencatat setiap perubahan yang terjadi pada identitas pemilik serta kapal perikanan itu sendiri. Wakhid menyampaikan bahwa tujuan utama dari penerbitan buku kapal nelayan adalah untuk mengorganisir dan mencatat identitas pemilik kapal serta menyimpan informasi penting mengenai perubahan yang mungkin terjadi. Buku ini diharapkan dapat membantu nelayan dalam melaksanakan kegiatan mereka secara lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk dapat menerbitkan buku kapal nelayan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah surat permohonan yang dilengkapi dengan materai, fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi Kartu Kusuka, dan fotokopi KTP pemilik kapal. Selain itu, dokumen lain yang diperlukan termasuk fotokopi surat ukur kapal, fotokopi surat laut atau pas kecil, serta foto kapal. Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Menurut Wakhid, buku kapal nelayan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pengelolaan basis data kapal perikanan. Selain itu, buku ini juga berfungsi untuk meningkatkan pemahaman pemilik kapal penangkapan ikan tentang perizinan dan kepemilikan kapal yang sesuai dengan regulasi. Lebih lanjut, Wakhid menjelaskan bahwa penerbitan buku kapal perikanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, yang mengatur tentang *log book* penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkapan ikan, inspeksi, pengujian, penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan. Dia juga menyarankan agar seluruh nelayan pemilik kapal di Kabupaten Kulon Progo yang memiliki Buku Kapal Perikanan (BKP) untuk segera mengajukan permohonan. Permohonan itu dapat dilakukan dengan adanya pendampingan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo agar semua proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA