BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan kepada semua pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk segera mengurus dan menyerahkan rekening dana kampanye mereka. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Bandarlampung. Erwan menekankan pentingnya kepatuhan pasangan calon baik untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota untuk tidak melupakan kewajiban ini. Rekening khusus dana kampanye harus diserahkan paling lambat pada tanggal 24 September 2024. Ia menjelaskan, “Kami berharap semua paslon bisa menyerahkan rekening tersebut tepat waktu, dan selama ini kami tidak menemukan kendala berarti dalam hal pelaporan dari para calon.” Selain menyerahkan rekening dan kampanye, setiap pasangan calon juga diwajibkan untuk memberikan nama tim kampanye mereka kepada KPU. Menurut Erwan, penyerahan nama tim kampanye harus dilakukan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai. “Diharapkan paslon dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik,” tambahnya. Erwan juga mengungkapkan bahwa pengundian dan penetapan nomor urut untuk pasangan calon, baik di tingkat gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, akan dilakukan secara serentak di Provinsi Lampung dengan waktu yang berbeda antara kabupaten dan kota. Walaupun ada variasi waktu, ia menjamin bahwa seluruh proses ini berlangsung lancar. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah ditentukan nomor urut untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono mendapatkan nomor urut satu, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan total perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung sebanyak 787.468 suara, yang mencakup sekitar 16,89 persen. Di sisi lain, pasangan nomor urut dua terdiri dari Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur. Pasangan ini diusung oleh gabungan beberapa partai, termasuk Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Buruh. Mereka meraih total suara sah sebanyak 3.665.108, setara dengan 78,63 persen dari keseluruhan suara DPRD Provinsi Lampung dalam pemilu tahun ini. ANTARA