BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, baru-baru ini berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terlibat dalam tawuran pelajar. Insiden tersebut terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sindang Barang, Kota Bogor. Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, menginformasikan bahwa tawuran yang berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Jumat, 20 September 2024, merenggut seorang korban bernama MR (15 tahun). Korban yang masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama ini mengalami luka sobek yang cukup serius di bagian tangan dan kakinya. “Dari kejadian tersebut, kami berhasil meringkus seorang pelaku bernama DHMD (17), yang merupakan pelajar salah satu sekolah menengah atas di Kota Bogor. Pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis *gobang*,” ungkap Bismo. Pelaku kini disangkakan berdasarkan pasal 76 C Jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Bismo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melaksanakan berbagai tindakan preventif, termasuk razia kendaraan, memberantas peredaran minuman keras, serta obat-obatan terlarang. Selain itu, patroli di waktu-waktu rawan dan kegiatan patroli siber juga akan dilakukan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Bogor. Lebih jauh, Bismo juga mengingatkan kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi dan memantau perilaku anak-anak mereka. Jika masyarakat menemukan indikasi adanya tindakan kriminal, mereka diminta untuk cepat melaporkan dengan menghubungi nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110. “Kami dari Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat di Kota Bogor. Kami juga akan terus melakukan pengamanan agar warga tidak menjadi korban kejahatan,” tutupnya. ANTARA