JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar Ilmu Politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, berpendapat bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam mendukung transisi pemerintahan yang akan terjadi antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin menuju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terutama, dukungan tersebut akan berfokus pada pengolahan informasi yang efektif dan efisien. Menurut Asrinaldi, keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan sangat penting untuk membantu Prabowo dan Gibran dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan serta menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Dalam wawancaranya, Asrinaldi menyatakan bahwa lembaga ini diharapkan dapat mengatasi berbagai isu besar yang selama ini mengganggu citra kantor kepresidenan, termasuk stigma negatif yang mengarah pada persepsi buruk publik terhadap presiden dan jalannya pemerintahan. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan perlu berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang mencegah terjadinya miskomunikasi atau *miscommunication*, serta penyebaran informasi yang salah.(*disinformation*) Hal ini mencakup interaksi antara presiden dengan masyarakat, antara presiden dan menteri, serta antara para menteri itu sendiri dalam proses koordinasi. Namun, Asrinaldi juga mengingatkan agar kantor ini tidak bertransformasi menjadi alat doktrinasi yang hanya menyuarakan program-program pemerintah atau kepentingan tertentu. “Kantor ini seharusnya tetap independen dan tidak membatasi ruang komunikasi yang ada dalam masyarakat. Jika hal ini terjadi, maka kita sama saja mundur ke era yang lebih otokratis,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang sehat. Untuk itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan harus memberikan ruang bagi masukan dari masyarakat dan jangan menutup komunikasi dari publik. “Perlu diingat, komunikasi yang baik harus melibatkan umpan balik dari masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya,” jelasnya. Menyusul tahapan Pemilihan Presiden yang akan datang, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober mendatang. Sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dalam komunikasi serta informasi strategis, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai entitas non-struktural yang langsung berada di bawah pengawasan Presiden. Lembaga ini bertugas mendukung komunikasi serta penyebaran informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran signifikan, termasuk dalam menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, serta menyebar luaskan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pada tanggal 19 Agustus yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah resmi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah acara pelantikan menteri dan kepala badan yang digelar di Istana Negara, Jakarta. ANTARA