**Borneonews - Banjarmasin**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan tengah melaksanakan sosialisasi mengenai regulasi kampanye yang perlu ditaati oleh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel pada Pilkada 2024. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran, mengingat semua pihak telah mendapatkan pemahaman yang jelas tentang ketentuan yang berlaku.
Anggota KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, menekankan pentingnya sosialisasi tersebut, yang disampaikan dalam sebuah kegiatan di Banjarmasin. Dalam pernyataannya, Fahmi menyatakan bahwa seluruh calon dan tim sukses mereka diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, Fahmi juga memaparkan sejumlah ketentuan terbaru yang merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum, yang kini diizinkan dilakukan kapan saja selama masa kampanye yang berjalan 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Masing-masing paslon diperbolehkan mengadakan kampanye akbar dua kali, berbeda dengan Pilkada 2020 yang hanya memperbolehkan kampanye pada 14 hari terakhir.
Selain itu, KPU memberikan keleluasaan kepada paslon dalam memilih lokasi dan waktu untuk kampanye, berbeda dengan ketentuan di Pilkada sebelumnya yang lebih terikat. Berkaitan dengan kampanye melalui media massa, KPU memberlakukan pembatasan waktu selama 14 hari, terutama untuk media cetak dan elektronik, di mana semuanya menjadi kewenangan KPU sesuai dengan peraturan baru ini.
Sementara itu, untuk media daring, aturan tersebut tidak berlaku sehingga pasangan calon dapat melakukan kampanye secara langsung tanpa perlu difasilitasi oleh KPU.
Saat ini, KPU Kalsel telah menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2024. Mereka adalah pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan, serta pasangan Muhidin dan Hasnuryadi. Perlu dicatat bahwa Muhidin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel, berstatus sebagai petahana dan diwajibkan untuk cuti dari kedinasan serta melepaskan seluruh fasilitas negara yang diterimanya selama masa kampanye.
ANTARA
KPU Kalsel Sosialisasikan Aturan Kampanye untuk Pilgub 2024
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







