JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat telah mengumumkan deklarasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Dalam keterangannya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menekankan bahwa ikrar yang diucapkan bukan hanya sekadar kata-kata tanpa makna. Ikrar tersebut harus tertanam dalam hati setiap ASN bahwa mereka wajib menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada. Untuk memperkuat komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada acara apel rutin. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kelurahan, kecamatan, dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada di seluruh wilayah Jakarta Pusat. Dhany Sukma juga mengingatkan para ASN bahwa hak suara mereka seharusnya hanya digunakan di dalam bilik suara, dan tidak perlu diumbar atau diekspresikan di luar, termasuk di media sosial. Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan dengan hati-hati, karena setiap pernyataan yang dipublikasikan akan sulit untuk dihapus dan dapat meninggalkan jejak. Pengawasan terhadap perilaku ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga merupakan perhatian masyarakat dan media. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas karier yang telah dibangun dengan baik. Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam kampanye dapat dikenakan sanksi, yang mencakup kurungan minimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta. Dhany mengungkapkan harapannya agar deklarasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan beretika. Ia berharap komitmen ini dapat menciptakan pelaksanaan pilkada yang berkualitas, mengedepankan prinsip demokrasi yang baik, serta integritas yang tinggi. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, juga menyampaikan harapan serupa. Ia menekankan bahwa hasil ikrar dan penandatanganan bersama harus menjadi komitmen nyata dari semua pihak yang terlibat. Ia berharap pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta Pusat dapat menjadi contoh yang baik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Sebelum pelaksanaan deklarasi ini, Pemkot Jakarta Pusat berencana untuk melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan di berbagai sektor. Hal ini mencakup kolaborasi dengan jajaran Bawaslu dan KPU, serta mengundang perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkompimko) untuk melakukan evaluasi dan mendiskusikan langkah-langkah mitigasi risiko terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). ANTARA