BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat serta pengurus masjid untuk memanfaatkan rumah ibadah sebagai arena kampanye atau aktivitas politik selama pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Kepala Kemenag Mukomuko, Widodo, menyampaikan di Mukomuko bahwa pihaknya menghimbau semua elemen masyarakat dan pengelola masjid untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis di dalam masjid. Ia menegaskan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai tempat aktivitas kampanye. Meskipun Kemenag memberikan imbauan tersebut, Widodo menekankan bahwa pengawasan terhadap kegiatan ini adalah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko. Kemenag berupaya untuk menyebarluaskan imbauan tersebut melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di 15 kecamatan di wilayahnya. Widodo juga mengomentari mengenai lembaga pendidikan agama atau pesantren yang mungkin menyediakan fasilitas untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Ia mengingatkan agar untuk saat ini, lembaga pendidikan agama juga dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye, terutama karena kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Apabila pesantren tersebut milik masyarakat, kami berharap santri yang masih di bawah umur tidak dilibatkan dalam kampanye," tuturnya. Namun, ia tidak melarang santri yang sudah berusia 17 tahun ke atas, karena mereka berhak mendengarkan visi dan misi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada 2024. Lebih lanjut, Widodo mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan rumah ibadah di lingkungan masing-masing agar tidak disalahgunakan sebagai tempat untuk kampanye atau politik praktis. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan persatuan di antara masyarakat, agar tidak ada yang memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan golongan (SARA) selama proses Pilkada berlangsung, karena hal tersebut dapat mengakibatkan perpecahan di dalam masyarakat. Widodo juga mengimbau kepada pegawai Kemenag untuk berperan serta dalam menyukseskan Pilkada dengan cara memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria yang diharapkan. "Kami berharap agar pegawai tidak terlibat dalam dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta menjaga netralitas," ungkapnya menutup pernyataan. ANTARA