**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Faoniah H. Jauhar, istri dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam konteks penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sang suami sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Selain Faoniah Jauhar, KPK juga akan memanggil beberapa saksi lain, termasuk individu-individu yang berasal dari sektor swasta seperti Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, Adnan Ahmad Marhaban, dan Elvis Ongky. Di samping itu, seorang agen BRI Link bernama Darwis juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan informasi detail mengenai aspek-aspek tertentu yang akan dikonfirmasi kepada Faoniah dan para saksi lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba ini kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Dalam dakwaannya, mantan Gubernur Maluku Utara tersebut dituduh terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam sidang yang berlangsung, Abdul Gani Kasuba dikenakan pidana penjara selama sembilan tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan alternatif hukuman enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. JPU KPK, Rony Yusuf, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Tuntutan dari JPU KPK terhadap Abdul Gani Kasuba mencakup uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Pihak terdakwa diberikan waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan untuk melunasi uang pengganti tersebut; jika tidak, asetnya akan disita dan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika terbukti bahwa terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk pembayaran, maka akan dihadapkan pada hukuman penjara selama lima tahun.
Jaksa juga menggarisbawahi bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Abdul Gani Kasuba tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, JPU KPK juga telah membacakan dakwaan mengenai penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan jual beli jabatan serta proyek infrastruktur, yang totalnya mencapai Rp109,7 miliar.
Dalam perkara ini, AGK sebagai penyelenggara negara diduga menerima gratifikasi yang mencapai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura melalui berbagai metode, baik transfer maupun tunai. Pengacara mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan sebanyak 27 rekening untuk menerima suap dan gratifikasi, yang mencakup rekening milik sekretaris pribadi, anggota keluarga, maupun milik terdakwa itu sendiri.
ANTARA
KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Komentar (0)
Memuat komentar…







