**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk menjaga dan mengawasi pulau-pulau terluar di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus Sipadan-Ligitan yang melibatkan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan dalam sebuah konferensi pers bahwa penting bagi pemerintah untuk tidak membiarkan pulau-pulau tersebut terlepas dari wilayah Indonesia. "Jika kami hanya diam, maka pulau-pulau itu akan hilang," ujarnya tegas.
Pung menggarisbawahi bahwa ada upaya dari pihak asing untuk mengklaim kepemilikan pulau-pulau terluar Indonesia, mirip dengan situasi yang terjadi pada kasus Sipadan-Ligitan. Ia mencontohkan bagaimana sebelumnya pulau tersebut dikelola oleh investor asing dengan karyawan lokal. Namun, seiring waktu, pekerja Indonesia secara bertahap dipecat dan digantikan dengan tenaga kerja asing.
Lebih jauh, Saksono menjelaskan bahwa pengusaha asing mengambil alih kontrol pulau dan kemudian mengklaim kepemilikan berdasarkan data statistik yang sederhana. Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari berbagai pihak untuk memajukan pariwisata laut sambil terus mempertahankan kewaspadaan terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai.
Kasus Sipadan-Ligitan sendiri adalah sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai dua pulau yang terletak di Selat Makassar. Pulau Sipadan terletak pada koordinat 4°6?52.86?N 118°37?43.52?E, sedangkan Pulau Ligitan berada pada koordinat 4°9?N 118°53?E. Sengketa ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Internasional, di mana pemerintah Malaysia memenangkan kasus tersebut.
Menyusul pengalaman pahit dari kasus Sipadan dan Ligitan, pemerintah Indonesia bertekad untuk tidak membiarkan kejadian serupa terulang kembali. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel dua resor di Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur, yang beroperasi tanpa dokumen izin untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Maratua, yang termasuk dalam daftar pulau terluar di Indonesia, memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Dua resor yang disegel, yaitu PT MID dan PT NMR, tidak memiliki izin yang mencakup persetujuan untuk penggunaan ruang laut (PKKPRL), izin untuk kegiatan pariwisata air tanpa izin usaha, serta izin untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Dengan tindakan ini, KKP menunjukkan komitmennya untuk melindungi sumber daya maritim Indonesia sekaligus menjaga kedaulatan wilayah negara.
ANTARA
Pencegahan Kasus Sipadan-Ligitan, KKP Jaga Pulau Terluar Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







