JAMBI –
**Borneonews - Kota Jambi**, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi telah menangani sebanyak 31 kasus perundungan yang dilaporkan sejak Januari hingga Agustus 2024. Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, mengemukakan bahwa semua kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi tanpa ada yang berlanjut ke pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus perundungan yang terjadi. Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama korban, untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian perundungan kepada DPMPPA. Dengan melaporkan, pihaknya dapat segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan baik. Baru-baru ini, DPMPPA juga menerima laporan tentang perundungan yang dialami oleh seorang siswi SMP di wilayah tersebut. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut. Terkait kasus ini, telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang yang diduga terlibat. Salah satu terduga, berinisial AG, berusia 21 tahun dan sudah memiliki anak. Noverintiwi menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. Ini termasuk pendampingan serta konseling psikologi yang bertujuan untuk membantu pemulihan kondisi mental korban. "Kami berkomitmen untuk mendukung korban melalui layanan psikologis," ungkapnya. Dalam menangani kasus-kasus perundungan, DPMPPA juga memastikan adanya pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi setiap korban. Selain itu, mereka secara rutin melakukan sosialisasi mengenai dampak buruk perundungan kepada pelajar di sekolah, serta kepada masyarakat di level kelurahan dan RT. DPMPPA juga berinovasi dalam memberikan layanan pengaduan dengan melibatkan mobil perlindungan yang akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Inisiatif ini diharapkan dapat memudahkan anak-anak dan remaja untuk melaporkan kasus perundungan yang mereka alami dengan lebih nyaman. ANTARA