**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara baru saja menyelenggarakan rapat pleno yang bertujuan untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 33 kabupaten dan kota di daerah tersebut. Proses ini sangat penting karena data yang dihasilkan akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa rapat pleno kali ini merupakan langkah lanjutan dari rekapitulasi yang telah dilakukan di tingkat kabupaten dan kota. Ia menyatakan, "Saat ini sedang proses ya. Kawan-kawan kabupaten/kota telah menyampaikan terkait dengan data rekapnya di masing-masing kabupaten."
Agus menekankan bahwa hasil dari rapat pleno tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang. Ia berharap proses yang berlangsung secara terbuka ini dapat menghasilkan data yang akurat. DPT yang ditetapkan akan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.
Selama rapat pleno berlangsung, Agus menyampaikan bahwa semua pihak dari KPU kabupaten dan kota telah menyampaikan data dengan tepat dan transparan. Meskipun demikian, proses rekapitulasi akan terus berlanjut hingga penutupan final dan penetapan data.
Agus menambahkan bahwa data hasil rekapitulasi di tingkat provinsi memiliki peran yang sangat penting. Data ini tidak hanya akan menjadi acuan untuk pemilih tetapi juga akan berdampak pada logistik dan berbagai kebutuhan dalam rangka persiapan Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang mencakup sebanyak 10.813.825 orang, terbagi menjadi 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menjelaskan bahwa jumlah pemilih sementara tersebut tersebar di 33 kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Utara.
Di samping itu, KPU juga menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan tersebar di 455 kecamatan serta 6.110 kelurahan atau desa. Robby menegaskan, "Ini masih bersifat sementara, artinya masih berproses untuk perbaikan-perbaikan agar hak masyarakat yang eligible dapat diakomodasi sebagaimana diatur."
Proses yang ada merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan cara yang adil dan transparan. KPU Sumut berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi keberlangsungan pemilihan yang demokratis.
ANTARA
Rekapitulasi DPT Pilkada 2024, KPU Sumut Pastikan Akurasi Data
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







