BORNEONEWS, Kasongan - Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Katingan sejak diluncurkan pada sudah terealisasi sebesar 65% dari target wajib KTP sebanyak 126 ribu jiwa.

"Secara umum pencapaian itu dinilai cukup membanggakan, mengingat minimnya kesadaran masyarakat melakukan perekaman sendiri. Petugas kita yang jemput bola sering mengalami kesulitan saat hendak melakukan perekaman. Sebab masyarakat di pelosok sering bekerja atau berladang di hutan," ungkapKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Katingan Bambang Hatianto, Minggu (7/8/2016), via seluler.

Bambang mengakui, dalam upaya mencapai target perekaman e-KTP itu memiliki keterbatasan dan hambatan. Namun,  pihaknya tetap bertekad untuk mengejar realisasi wajib E-KTP di Kabupaten Katingan. Menurutnya, para wajib KTP bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan tetangga, namun dengan syarat identitas yang lama harus diserahkan di kantor kecamatan domisili.

"Masyarakat yang merasa belum melakukan perekaman diminta mendatangi operator ditiap kecamatan atau langsung ke Kantor Disdukcapil," sarannya.

Menurutnya, KTP merupakan kewajiban yang harus dimiliki seluruh warga negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu setiap warga negara harus mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas pribadi.

"NIK tidak mungkin sama. Kalaupun ada maka salah satunya harus dihapus dari data pusat. Alhamdulillah selama ini kita belum menemukan adanya kasus KTP palsu di katingan," imbuhnya.

Ia meyakinkan, perekaman E-KTP hingga tercetak dijamin gratis 100 persen. Sehingga masyarakat diimbau tidak segan melakukan perekaman.

"Data perekaman akan dikirim ke pusat untuk dilakukan verifikasi dan validasi terkait ketunggalannya. Apabila tidak menemukan masalah, data bakal dikembalikan ke daerah untuk kemudian dicetak," pungkasnya. (HAIRUL SALEH/m)