JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdullah Latopada, telah meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memanggil dan memecat Mochammad Afifuddin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Permohonan tersebut disampaikan setelah KPU memutuskan untuk mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih dalam Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Afifuddin. Latopada menekankan bahwa dua dari lima calon anggota DPR terpilih PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, masih berada dalam proses hukum. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam permintaan pemecatan tersebut. Ia menilai bahwa langkah KPU tidak hanya melanggar aturan yang telah ditetapkan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku. "Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu mengambil tindakan yang tegas. KPU telah menunjukkan pelanggaran serius, dan sudah seharusnya DKPP memanggil serta memecat ketua KPU," ucapnya dengan tegas. Latopada juga mengisyaratkan adanya dugaan kolusi antara Ketua KPU dengan pihak PKB terkait pencoretan caleg DPR yang telah terpilih tersebut. Ia menambahkan bahwa baik Ghufron maupun Irsyad tidak pernah mendapatkan informasi mengenai pemecatan dan proses di KPU dari pihak PKB. Lebih lanjut, ia mengungkapkan empatinya terhadap para caleg yang merasa dirugikan. "Janganlah berlaku zalim. Mereka mendapatkan mandat suara yang besar dari masyarakat. Tiba-tiba saja mereka dicoret tanpa kejelasan," katanya dengan nada prihatin. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat, 20 September, terdapat perubahan caleg DPR RI yang terpilih dari daerah pemilihan Riau II. Caleg Mafirion, misalnya, digantikan oleh Hendri karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan sebagai anggota DPR, setelah diberhentikan dari partai tersebut. Lebih jauh, tiga calon lainnya juga digantikan akibat dipecat dari partai mereka. Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, sementara Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur. Selanjutnya, Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V diganti oleh Rino Lande. Di dapil Jawa Tengah II, Fathan juga digantikan oleh Hindun Anisah akibat pengunduran dirinya. Sebelumnya, Ghufron dan Irsyad telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September. Kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa tindakan Cak Imin dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan posisi keduanya sebagai caleg terpilih. "Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sementara gugatan Irsyad Yusuf telah teregister dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," jelasnya. ANTARA