**Borneonews - Jakarta**, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang biasa disapa Bamsoet, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait pelantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Proses pelantikan ini akan menggunakan Ketetapan MPR, sehingga berbeda dari beberapa periode sebelumnya yang hanya mengandalkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan wewenang MPR untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945. Ia menambahkan bahwa Ketetapan MPR mengenai pelantikan keduanya telah diatur dalam perubahan Tata Tertib MPR, khususnya pada pasal 120 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presidennya akan diatur menggunakan Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR ini berfungsi sebagai penetapan atau *beschikking* dan bersifat administratif, yang bertujuan untuk mengacu kepada keputusan KPU tentang penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum.
Sementara itu, KPU RI pada Rabu, 24 April, secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum 2024. Penetapan ini dicatat dalam berita acara dengan nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang terkait dengan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah secara nasional, serta memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi dari total 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, pelantikan anggota DPR RI dan DPD dijadwalkan lebih awal, yaitu pada 1 Oktober 2024.
ANTARA
Pelantikan Prabowo-Gibran Digunakan Ketetapan MPR Resmi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







