**Borneonews - Jakarta**, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja menerima sebuah penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan dalam program *Jaga Desa* atau yang dikenal juga sebagai *Jaksa Garda Desa*.
Menurut informasi resmi yang diperoleh, penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen yang ditunjukkan oleh aparat Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawasi penyaluran dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Menteri Abdul Halim menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dukungan dari Kejaksaan Agung dalam keberhasilan pembangunan desa. Dukungan tersebut termasuk dalam pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana desa melalui program *Jaga Desa*.
Abdul Halim menjelaskan bahwa program *Jaga Desa* telah terbukti efektif dalam membantu perkembangan desa-desa di Indonesia serta berhasil dalam mengawasi penyaluran dana desa agar digunakan dengan efisien untuk percepatan pembangunan di tingkat desa. Dampak positif dari program ini adalah penyaluran dana desa yang lebih tepat sasaran, serta memungkinkan program-program desa berjalan maksimal dalam rangka pembangunan.
Sebagai informasi tambahan, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang berisi tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui Program *Jaga Desa*. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat kehadiran jaksa semakin dirasakan di masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Selanjutnya, program ini merupakan hasil dari penandatanganan nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Mendes PDTT pada 15 Maret 2018, yang diperbarui kembali pada Maret 2023. Nota tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
ANTARA
Jaksa Agung Terima Penghargaan Program Jaga Desa dari Kemendes
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







