BOGOR –
**Borneonews - Karawang** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, memberikan keterangan bahwa penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung secara tertutup. Dalam rapat tersebut, muncul dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pilkada mendatang. Mereka adalah Aep Syaepuloh bersama Maslani dan pasangan Acep Jamhuri dengan Gina Fadlia Swara. Kedua pasangan calon tersebut telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1625 Tahun 2024. Pasangan Aep Syaepuloh dan Maslani mendapat dukungan dari beberapa partai, termasuk Partai NasDem, PKS, PKB, PDI, dan Partai Perindo. Sementara itu, pasangan Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara didukung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, serta sejumlah partai lainnya seperti PPP, Hanura, PSI, PAN, Partai Garuda, PKN, Partai Buruh, Partai Umat, PBB, dan Partai Gelora. Mari menegaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Karawang, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan resmi dinyatakan sebagai calon dalam Pilkada 2024. Dengan demikian, kedua pasangan ini akan melanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu proses pengundian nomor urut yang dijadwalkan akan berlangsung pada malam ini. Aep Syaepuloh, yang merupakan kandidat petahana, akan berpasangan dengan Maslani, seorang pensiunan polisi yang juga berprofesi sebagai pengusaha properti di wilayah Karawang. Di sisi lain, Acep Jamhuri yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang akan berkolaborasi dengan Gina Fadlia Swara. Gina adalah mantan anggota DPRD Jawa Barat dan dikenal sebagai putri dari mantan Bupati Karawang, Ade Swara. Dalam persiapan Pilkada di Karawang, KPU setempat juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 1.801.870 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 904.006 pemilih laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan. Seluruh pemilih ini akan menggunakan hak suara mereka di 3.793 tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024. Jumlah pemilih di setiap TPS untuk Pilkada serentak tahun ini diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan jumlah minimal 400 orang dan maksimal 600 orang. KPU berharap bahwa seluruh proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan transparan. ANTARA