**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, tengah mempercepat proses pemasangan alat perekam pajak atau yang sering dikenal dengan sebutan *tapping box*. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai penting bagi pendanaan belanja publik.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, menyampaikan bahwa fokus pemasangan alat perekam pajak ini ditujukan pada sejumlah hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah Batam. Di tahun ini, Bapenda menargetkan untuk melakukan pemasangan sebanyak 513 alat baru, dengan pendanaan yang diperoleh melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Selain itu, tambahan 400 alat lainnya dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejauh ini, dari pendanaan CSR BRKS, sebanyak 141 alat perekam pajak telah berhasil dipasang dan diganti dengan alat yang baru. Sementara itu, dari dana APBD, sebanyak 241 alat telah terpasang dan proses pemasangannya masih berlangsung.
Aidil mengungkapkan bahwa alat perekam pajak ini memiliki kemampuan untuk merekam transaksi usaha secara otomatis. Dengan fitur ini, pengawasan serta pemeriksaan pajak menjadi lebih efektif, terutama bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pendapatan secara jujur. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka akan meningkat.
Hasil dari pengawasan yang baik ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang pada gilirannya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam. Menurut data dari Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Siependa), hingga saat ini, capaian PAD Kota Batam telah mencapai Rp1,2 triliun dari target total sebesar Rp1,7 triliun.
Dalam upaya untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan pajak, Bapenda juga melibatkan 35 petugas yang ditugaskan untuk melakukan survei terhadap objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran dan kafe. Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa survei ini mencakup berbagai usaha makanan dan minuman yang memiliki omzet minimal Rp20 juta. Kegiatan survei ini berlangsung dari tanggal 13 November hingga 12 November mendatang.
Dengan pelaksanaan survei dan pemasangan alat perekam pajak yang masif, diharapkan mampu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Batam.
ANTARA
Upaya Bapenda Batam Tingkatkan PAD Melalui Pemasangan Tapping Box
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







