DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih Paritrana Award 2024 sebagai provinsi unggul dalam jangkauan *Coverage Zone* Jawa-Bali, terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Bali dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Penyerahan penghargaan ini adalah hasil dari implementasi Jamsostek yang merata dan efektif di berbagai sektor. Gubernur menjelaskan, "Paritrana Award ini merupakan pengakuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, desa, dan berbagai pelaku usaha yang aktif mendukung pelaksanaan program Jamsostek. Tujuannya adalah untuk mencapai Universal Coverage dalam jaminan sosial ketenagakerjaan." Salah satu indikator penting dari penilaian tersebut adalah tingkat kepedulian dan partisipasi yang dijalankan oleh Pemprov Bali dalam menciptakan perlindungan bagi tenaga kerja. Data terbaru dari Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali, Cep Nandi Yunandar, menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, terdapat 2.617.816 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bali. Jumlah ini mencakup sekitar 41,61 persen dari total tenaga kerja di wilayah tersebut. Nandi Yunandar memberikan apresiasi terhadap prestasi Pemprov Bali, mengingat banyaknya kandidat yang terlibat adalah pelaku usaha dan pemerintah daerah yang memberikan dukungan optimal kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan Jamsostek sangat penting bagi semua lapisan masyarakat, karena merupakan amanat dari konstitusi dan undang-undang yang menjadi salah satu program strategis negara dalam mendukung ketahanan nasional. Lebih lanjut, Nandi juga mengingatkan tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 5 Tahun 2022 yang berfokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melalui kedua inpres ini, jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi serta mencegah munculnya kemiskinan baru, dan menyediakan jaminan pendidikan bagi generasi mendatang, termasuk manfaat beasiswa untuk anak-anak dari peserta yang menjadi ahli waris. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahan untuk memastikan layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau perlindungan bagi pekerja di daerah pedesaan dan lokasi terpencil. Ia menyerukan agar pelayanan ini tidak hanya tersedia di kota-kota besar, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat di wilayah yang lebih terasing. “Pastikan layanan lebih merata dan inklusif,” ujar Wapres. Ia mengusulkan agar peningkatan digitalisasi dan aksesibilitas layanan menjadi prioritas, sehingga semua pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal, dapat menggunakan hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara optimal. ANTARA