BORNEONEWS, Sampit - Para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus dihantui rasa was-was dan ketakutan akan terjerat kasus hukum yang banyak menjerat pejabat setingkat eselon II, II dan IV di daerah yang berjuluk Bumi Habaring Hurung itu.
Menanggapi fenomena sindrom para pejabat Kotim terhadap kasus hukum, Sekretaris Daerah Kotim, Putu Sudarsana meminta kepada pejabat di semua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Makanya kepada ASN (aparatur sipil Negara (ASN) silakan kerja sesuai dengan tupoksi. Teman-teman SKPD silakan bekerja dengan baik. Kalau ada masalah silahkan melapor dengan saya, pak wabup, dan seterusnya nanti ke bapak bupati,” kata Putu saat acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) di Aula Bappeda Kotim.
Dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus hokum yang terjadi di daerah, sudah menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hokum seperti Kejaksaan, dan Kepolisian. Apalagi jika dalam suatu pekerjaan dilaporkan ada dugaan tindak pidana korupsi.
Sepereti kasus contoh kasus yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kotim. Ada laporan dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan langsung menurunkan tim dan memanggil pejabat Dinas PU. Ketakutan atas panggilan tersebut para pejabat PU langsung ramai-ramai hendak mengundurkan diri dari jabatannya.
“Aparat penegak hokum mempunyai alasan dan landasan untuk melakukan penindakan,” katanya.
Namun Putu meminta ASN Kotim tetap semangat bekerja membangun Kotim. Apalagi saat ini katanya Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan tidak mempidanakan pemerintah daerah.
“Untuk menyambung pasal-pasal dalam kebijakan bapak Presiden Joko Widodo ini diperlukan komunikasi. Pemda bersama FKPD (forum komunikasi pimpinan daerah) adakan komunikasi. Sekda yang akan komunikasikan kepada penegak hukum, apakah itu kebijakan tindak pidana atau perdata,” katanya.
Terkait kasus di Dinas PU, Pemkab Kotim langsung mengundang pihak Kejari yang dihadiri langsung oleh Kajari, Wahyudi, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun. Sementara dari unsur Pemda Kotim yakni Sekda Putu Sudarsana, Kepala Dinas PU, Direktur RSUD dr Murjani Sampit, serta pejabat Kotim lainnya.
Dalam dioalog yang digelar pada Kamis lalu itu Kajari menjelaskan, bahwa pelaksanaan pembangunan nasional merupakan prioritas utama yang telah dijamin oleh Presiden RI. Dan kejaksaan sebagai aparat penegak hokum memiliki tugas dan fungsi antara lain mengawasi, mengamankan jalannya roda pembangunan.
Untuk itu, Menurut Wahyudi, Kejaksaan RI telah membentuk dan memiliki tim pengawal pembangunan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4) ditingkat pusat. Sedangkan di daerah, termasuk Kejari Kotrim, juga telah dobentuk tim pembangunan dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D).
“Dengan demikian, setiap SKPD di daerah selaku pelaksana pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBD tidak perlu hawatir untuk mengambil suatu kebijakan serta melaksanakan tugas dan kewajibannya itu, sepanjang telah sesuai dengan koridor ketentuan hokum yang mengaturnya,” kata Kajari Kotim, Wahyudi.
Selain memiliki fungsi pencegahan, tegas Wahyudi, Kejaksaan juga memuliki fungsi penindakan, serta menerima danb melayani laporan yang masuk dari semua elemen masyarakat, termasuk LSM sebagai salah satu unsur masyarakat. (RAFIUDIN/m)








