DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di Bali tengah berupaya mengatasi angka peserta tidak aktif yang mencapai 11 persen dari total kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini terdapat sekitar 184.736 peserta yang tercatat tidak aktif, yang mendorong pihak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan upaya edukasi dan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi *Pandawa*. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menjelaskan bahwa kepesertaan dalam program JKN hanya berlaku bagi mereka yang telah mendaftar dan rutin membayar iuran. BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mengurus wilayah yang mencakup Kota Denpasar, serta Kabupaten Badung dan Tabanan. Data menunjukkan bahwa hingga semester pertama tahun 2024, jumlah penduduk yang terlindungi sebagai peserta JKN di ketiga wilayah tersebut mencapai 1.688.195 peserta, atau setara dengan angka 100 persen. Namun, dari total jumlah peserta tersebut, hanya 1.503.459 orang yang aktif. Hal ini berarti terdapat 184.736 peserta yang berstatus tidak aktif, yang menghasilkan persentase peserta aktif sebesar 89,54 persen, sementara peserta tidak aktif mencapai 11 persen. Dalam menghadapi situasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkomitmen untuk melakukan edukasi kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta tidak aktif. Upaya tersebut difokuskan agar mereka dapat beralih ke status aktif dengan cara rutin membayar iuran. Salah satu metode yang diperkenalkan adalah melalui aplikasi berbasis pesan *WhatsApp* yang dapat dihubungi di nomor 08118165165. Melalui layanan yang disediakan, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi, termasuk pengaktifan kembali status kepesertaan. Nyoman menambahkan bahwa jika seorang peserta memiliki kartu JKN tetapi statusnya tidak aktif, maka mereka tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan ketika mereka membutuhkannya. Bagi peserta yang tidak aktif, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi untuk membayar tunggakan iuran. Mereka dapat memanfaatkan layanan rehabilitasi yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN dengan jadwal pembayaran maksimal selama 12 bulan. Prosedur pembayaran ini diperuntukkan bagi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan, khususnya untuk pekerja bukan penerima upah dan individu yang bukan bagian dari dunia kerja. Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar juga mencatat bahwa total pemanfaatan layanan kesehatan selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai 1,39 juta, dengan rata-rata pemanfaatan mencapai 7.717 per hari. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, di mana total pemanfaatan layanan kesehatan mencapai 2,57 juta, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan 1,96 juta yang tercatat pada tahun 2020. ANTARA