**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan usulan mengenai pengecualian terhadap pembatasan angkutan barang yang diperlukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan komoditas penting bagi masyarakat selama masa perayaan tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik, Sri Sugy Atmanto, ia menjelaskan bahwa jenis barang yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan angkutan ini mencakup beras, gula pasir, tepung terigu, kedelai (yang sering digunakan untuk tahu dan tempe), daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, hewan ternak, hingga uang. Usulan ini diharapkan dapat menghindari kelangkaan barang yang mungkin terjadi di berbagai daerah, serta mencegah lonjakan harga yang berpotensi memicu inflasi, termasuk untuk produk *air minum dalam kemasan* (AMDK).
Dukungan juga datang dari Kementerian Perhubungan yang sepakat untuk menempatkan angkutan AMDK sebagai salah satu pengecualian dalam pembatasan angkutan barang saat perayaan libur nasional dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pasokan, serta menghindari kekurangan yang mungkin terjadi dalam periode tertentu.
Selain melakukan pengaturan angkutan, Kemendag juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pembatasan angkutan, baik itu di jalur darat maupun pelabuhan. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, penyedia jasa angkutan, hingga pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan yang diterapkan.
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub, Yufridzon Gandoz, dalam kesempatan yang sama merincikan bahwa mereka akan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan pengaturan lalu lintas melalui *manajemen* dan *rekayasa lalu lintas* (MRLL). Langkah ini akan mencakup pembatasan operasional kendaraan barang, mengacu pada pengalaman libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pembatasan ini meliputi kendaraan barang yang memiliki muatan lebih dari 14.000 kg, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, serta kendaraan untuk mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu. Namun, beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini termasuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pengangkutan uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta bahan pokok tertentu.
ANTARA
Pengecualian Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







