**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah melakukan persiapan untuk menyelenggarakan kampanye terbuka dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Dalam upaya ini, terdapat empat lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan kampanye.
Asisten I Setda Pemerintah Kota Mataram, H Lalu Martawang, mengungkapkan bahwa keempat lokasi tersebut terdiri dari Lapangan Selagalas, Lapangan Karang Pule, Lapangan Karang Bedil, dan Lapangan Babakan. "Keempat lokasi ini adalah tempat yang kami izinkan untuk digunakan dalam kampanye terbuka dan informasi ini telah kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram," jelasnya.
Perlu dicatat bahwa lokasi-lokasi lain seperti Lapangan Sangkareang, Lapangan Malomba, dan Teras Udayana tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat kampanye terbuka. Penetapan lokasi-lokasi ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas bagi penyelenggara pemilu untuk kemudian diteruskan kepada pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan.
Martawang juga menambahkan bahwa dalam rangka pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka, Pemerintah Kota Mataram telah mempersiapkan peraturan Wali Kota terbaru. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diperbarui mengenai lokasi kampanye, yang kini memperbolehkan kegiatan di lingkungan kampus. Hal ini berbeda dengan pemilu presiden dan legislatif sebelumnya, di mana kampus harus steril dari aktivitas kampanye.
"Kami melakukan penyesuaian dalam peraturan ini, namun prinsip dasar dari peraturan tersebut tetap tidak banyak berubah," tuturnya.
Di sisi lain, berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat publik, Martawang berharap agar para tim sukses pendukung pasangan calon memiliki pemahaman yang sama terkait lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati, sehingga dapat memudahkan tugas pemerintah dalam menegakkan aturan.
"Seandainya semua pihak mematuhi ketentuan yang ada, kami tidak perlu menghadapi kesulitan di lapangan bersama tim penertiban APK dari Bawaslu dan perangkat terkait hingga tingkat kelurahan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam peraturan terbaru mengenai pemasangan APK, diungkapkan bahwa sepanjang jalan protokol di Kota Mataram tidak diperbolehkan dipasang APK, baik yang berbayar maupun tidak. Aturan ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya, di mana pemasangan APK masih diizinkan asalkan merupakan APK berbayar. "Saat ini, baik yang berbayar maupun tidak, jalan protokol harus bebas dari APK, tegasnya.
ANTARA
Pemerintah Kota Mataram Siapkan Lokasi Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







