**Borneonews - Bandung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya perubahan pada tempat pemungutan suara (TPS) serta temuan pemilih ganda dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Nuryamah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, perubahan ini terjadi dalam proses transisi dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju DPT, dengan total terdapat 27 perubahan TPS yang meliputi penambahan dan pengurangan jumlah TPS di beberapa daerah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu berakhir pada 22 September 2024, dan mencatat adanya perubahan jumlah TPS di empat wilayah di Jawa Barat. Wilayah-wilayah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Lebih lanjut, Nuryamah menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam formulir Model A Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih pada berita acara DPT di tingkat kabupaten/kota, yang berbeda dengan informasi yang dibacakan di tingkat provinsi. Kejadian ini terdeteksi di dua daerah, yaitu Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
Selain itu, ditemukan pula pemilih ganda antar provinsi yang masih dalam status pending, yang jumlahnya mencapai 18 orang. Hal ini disebabkan oleh data antar provinsi yang menunjukkan hasil yang cukup kuat, sehingga keputusan untuk menghapus data tersebut belum dapat diambil.
Berdasarkan hasil pengawasan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat selama pleno DPT di tingkat provinsi. Pertama, Bawaslu meminta KPU untuk menjelaskan latar belakang serta memberikan keterangan mengenai penambahan dan pengurangan TPS di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Kedua, Bawaslu memohon agar KPU menyampaikan berita acara lokasi khusus dan data jumlah pemilih disabilitas di seluruh Jawa Barat. Ketiga, KPU diminta untuk menginformasikan riwayat perubahan data yang tercantum dalam berita acara Pleno DPT Model A-Rekap di Kabupaten Garut dan Kota Bandung.
Nuryamah juga mengingatkan agar setelah Rapat Pleno DPT Tingkat Provinsi, KPU melakukan beberapa langkah penting. Di antaranya, menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A kabupaten/kota, berita acara pleno rekapitulasi, serta formulir Model A-Rekap provinsi kepada Bawaslu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Selanjutnya, KPU diharuskan untuk memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui KPU kabupaten/kota agar mengumumkan salinan DPT per TPS di papan pengumuman yang terletak di RT atau RW atau kantor desa/kelurahan, hingga hari pemungutan suara, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama.
Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta agar informasi tentang DPT disebarluaskan melalui laman resmi KPU dan aplikasi berbasis teknologi, merujuk pada Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Hasil dari rekomendasi perbaikan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh KPU Provinsi Jawa Barat selama Rapat Pleno Tingkat Provinsi. Pada 22 September 2024, KPU Jabar juga telah menetapkan jumlah DPT di Jawa Barat sebanyak 35.925.960 pemilih, dengan total TPS yang mencapai 73.862 tersebar di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
ANTARA
Bawaslu Jabar Temukan Perubahan TPS dan Pemilih Ganda di DPT
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







