JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan mengganggu sektor industri makanan dan minuman. Dalam keterangannya, Febrio Kacaribu, selaku Kepala BKF, menegaskan bahwa desain kebijakan tersebut sedang disusun bersama Komisi XI DPR. Febrio menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak akan mendisrupsi industri terkait. Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih sehat baik di kalangan produsen maupun konsumen. Melalui pengenaan cukai ini, diharapkan dapat terwujud pola konsumsi masyarakat yang lebih baik. Lebih lanjut, Febrio menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pola konsumsi gula di masyarakat. Hal ini merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, obesitas, dan berbagai penyakit tidak menular lainnya yang kerap muncul akibat pola konsumsi yang tidak sehat. Pernyataan ini menyusul usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang mengajukan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen untuk tahun 2025. Dalam rapat kerja yang berlangsung dengan Kementerian Keuangan, Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menjelaskan bahwa pengenaan tarif tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan menurunkan dampak negatif akibat tingginya konsumsi minuman berpemanis. BAKN juga menekankan pentingnya penerapan cukai MBDK untuk mengurangi efek negatif dari konsumsi berlebihan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, mengurangi ketergantungan pada cukai hasil tembakau (CHT). Wahyu menambahkan bahwa BAKN merekomendasikan agar pemerintah menerapkan cukai MBDK yang secara bertahap meningkat hingga mencapai 20 persen. Selain itu, BAKN mendorong agar pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif CHT untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), dengan kenaikan minimum sebesar 5 persen setiap tahun selama dua tahun mendatang. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara dari CHT sekaligus mengelola dampak sosial dari konsumsi tembakau, terutama terkait jenis sigaret kretek tangan (SKT), yang diharapkan dapat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. ANTARA