JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kepolisian telah menangkap tiga individu yang terlibat dalam praktik penipuan kredit sepeda motor yang beroperasi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku yang dikenal dengan inisial Y, YW, dan AB ditangkap pada Rabu, 18 September lalu, setelah menjalankan aksi mereka di Jalan Madrasah tepatnya. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin, menyampaikan bahwa dua dari tiga pelaku, yaitu AB dan YM, merupakan mahasiswa jurusan hukum di Tanjung Barat, Jagakarsa. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini cukup cerdik, di mana mereka berpura-pura sebagai pihak *leasing* sepeda motor untuk melakukan aksi pencurian. Target utama mereka adalah anak-anak sekolah. Menurut Anggiat, tindakan penipuan ini sudah berlangsung cukup lama, hingga para pelaku mengaku tidak lagi ingat jumlah lokasi kejadian dan sepeda motor yang telah mereka curi. Mereka mengakui melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aksi terbaru mereka dilakukan di dua lokasi berbeda di sekitar daerah Pasar Minggu, di mana mereka berhasil menggondol dua sepeda motor dalam satu hari. Kompol Anggiat menjelaskan bahwa para pelaku awalnya berkumpul dalam kelompok beranggotakan enam orang—di mana tiga di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelompok ini berkeliling mencari target secara acak dengan menggunakan sepeda motor. Metode pencarian target mereka terfokus pada anak-anak sekolah yang tampak polos. Ketika menemukan korban, mereka tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor dan mengatakan bahwa terjadi masalah terkait kendaraan tersebut dengan pihak *leasing*. Selanjutnya, mereka meminta identitas korban dan meminta agar korban ikut membonceng mereka. Saat berkendara, para pelaku berpura-pura menjatuhkan identitas korban dan meminta korban untuk mengambilnya. Dalam momen tersebut, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban dan membawanya ke kawasan Pondok Gede, di mana mereka berniat untuk menjualnya setelah disimpan, namun berhasil ditangkap sebelum rencana itu terealisasi. Korban dari aksi ini adalah seorang pelajar kelas 1 SMA berinisial BM yang memiliki sepeda motor Vespa matic serta seorang lainnya dengan inisial A yang memiliki Honda Beat. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu para penjual sepeda motor yang turut terlibat dalam jaringan penipuan ini. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 368 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maximal sembilan tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar hanya memberikan sepeda motor kepada anak-anak yang sudah cukup usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Diharapkan pula agar para korban berani melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa. ANTARA