SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Pemerintah Kabupaten Situbondo di Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk memastikan terciptanya proses demokrasi yang berlangsung dengan adil dan transparan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi para lurah dan kepala desa. Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, dalam pembukaan acara sosialisasi netralitas ASN yang melibatkan lurah dan kepala desa di Pendopo Kabupaten pada hari Senin, menekankan betapa vitalnya peran mereka sebagai aparatur pemerintah yang memiliki pengaruh signifikan di masyarakat. Ia menjelaskan, ASN termasuk kepala desa dan lurah harus memiliki pemahaman yang mendalam bahwa mereka dilarang untuk berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam konteks ini, keterlibatan dalam aktivitas politik praktis atau menunjukkan dukungan kepada calon bupati maupun calon wakil bupati tertentu juga sangat dilarang. Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber yang terdiri dari kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelaskan berbagai peraturan terkait dengan netralitas ASN, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur ASN serta peraturan lainnya yang relevan dengan pemilihan kepala daerah. Wawan Setiawan menambahkan, Bupati Situbondo juga telah menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024, yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh ASN di daerah tersebut. Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, yang turut menjabat sebagai salah satu narasumber, menggarisbawahi bahwa menjaga netralitas bukan berarti ASN tidak memiliki niatan atau keinginan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ia menekankan bahwa netralitas ASN berartikan tidak menunjukkan dukungan, mengajak, maupun mengimbau komunitas atau masyarakat untuk berbelah pihak, apalagi memaksa-maksa untuk mendukung salah satu calon tertentu. Dengan kegiatan ini, diharapkan ASN, kepala desa, dan lurah dapat menjalankan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan contoh yang baik di masyarakat selama proses pemilihan berlangsung. ANTARA