BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan program pemberangkatan 50 warga setempat untuk mengikuti ibadah umrah secara gratis. Ini merupakan inisiatif yang terdapat dalam program prioritas di bidang keagamaan yang dicanangkan oleh bupati dan wakil bupati setempat. Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menjelaskan bahwa para jamaah umrah yang akan berangkat ini telah melalui dua tahapan seleksi. Tahapan pertama adalah seleksi administrasi, diikuti dengan uji kompetensi. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2024. Rencananya, pada Selasa, 24 September 2024, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, akan melepas peserta umrah tersebut di Masjid Agung Baitul Makmur. Dalam acara pelepasan ini, selain 50 jamaah umrah gratis, 13 jamaah jalur mandiri juga akan turut dilepas sekaligus. Sebagai bagian dari persiapan, semua peserta umrah, baik yang gratis maupun jalur mandiri, diwajibkan mengikuti kegiatan manasik yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang bertanggung jawab. Pemberangkatan ke Tanah Suci direncanakan pada Kamis, 26 September 2024, melalui Bandara Fatmawati Bengkulu. Dari sana, mereka akan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta sebelum akhirnya terbang ke Jeddah, Arab Saudi. Pemilihan peserta untuk program umrah gratis ini didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Perbup Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2024. Para calon jamaah harus merupakan penduduk Rejang Lebong, dalam keadaan sehat baik secara jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan membaca Al Quran. Selain itu, terdapat syarat usia minimum yang ditetapkan, yaitu 17 tahun. Kriteria ini juga mencakup ulama, ustadz, guru ngaji, perangkat agama, marbot, serta pengurus lembaga atau organisasi keagamaan. Individu yang tergolong sebagai tokoh adat, masyarakat, pemuda, serta tokoh seni budaya yang memiliki masa pengabdian minimal lima tahun juga berhak mengikuti program ini. Program umrah gratis ini tidak hanya dikhususkan bagi masyarakat umum, tetapi juga mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dosen baik di institusi negeri maupun swasta, tenaga kesehatan, serta jurnalis yang berdomisili atau bertugas di Rejang Lebong. Penilaian bagi mereka berdasarkan kontribusi, prestasi, serta dedikasi dalam pengembangan dan pembinaan keagamaan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. ANTARA