JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia memberikan klarifikasi bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan diterapkan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers terkait APBN KiTa edisi September 2024. Askolani menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pemerintah menutup pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada minggu lalu. Ia menekankan bahwa kebijakan terkait CHT untuk 2025 belum akan dilaksanakan. Lebih lanjut, pemerintah akan mengeksplorasi alternatif kebijakan lainnya, termasuk menyesuaikan harga di tingkat industri. Evaluasi yang mendalam juga akan dilakukan terhadap rokok dari golongan I, II, dan III, yang memiliki perbedaan harga yang signifikan, serta dampaknya terhadap fenomena *downtrading*. "Basis arah kebijakan CHT untuk tahun 2025 akan ditinjau ulang oleh pemerintah, agar dapat dipastikan kebijakan yang paling tepat dapat diterapkan," tegasnya. Dalam hal penerimaan cukai, hingga 31 Agustus 2024, realisasi penerimaan cukai tercatat mencapai Rp138,4 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 5,0 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (*year-on-year* atau yoy). Kenaikan ini didorong oleh peningkatan produksi pada golongan II dan III, yang berkontribusi terhadap peningkatan CHT yang mencapai 4,7 persen yoy, sehingga totalnya menjadi Rp132,8 triliun. Penerimaan cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) juga menunjukkan hasil yang positif, dengan angka mencapai Rp5,4 triliun, atau meningkat 11,9 persen (yoy). Hal ini diakibatkan oleh kenaikan tarif dan produk MMEA domestik. Selain itu, penerimaan dari Cukai Etil Alkohol (EA) tercatat sebesar Rp93,6 miliar, mencerminkan pertumbuhan sebesar 21,8 persen, sejalan dengan peningkatan produksi. Kinerja tersebut turut membantu meningkatkan realisasi total penerimaan kepabeanan dan cukai yang tercatat secara kumulatif mencapai Rp183,2 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 6,8 persen yoy. Penerimaan dari Bea Masuk juga menunjukkan tren positif, dengan total mencapai Rp33,9 triliun, tumbuh 3,1 persen yoy. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan nilai impor serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah. Di sisi lain, penerimaan Bea Keluar tercatat sebesar Rp10,9 triliun, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 59,3 persen yoy. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh lonjakan Bea Keluar untuk komoditas tembaga, yang meningkat hingga 567,8 persen dengan pangsa pasar mencapai 77,1 persen. Namun, penerimaan Bea Keluar untuk produk sawit justru mengalami penurunan sebesar 57,3 persen yoy, disebabkan oleh turunnya harga rata-rata *crude palm oil* (CPO) pada tahun 2024 serta menurunnya volume ekspor produk sawit. ANTARA