**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group, yang berlokasi di Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa pada hari ini, pemeriksaan difokuskan kepada AS, yang menjabat sebagai Manajer Pembelian dan Logistik di PT Duta Palma Nusantara.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 19 September, pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah SW yang berperan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, GT yang menjabat sebagai Kepala Cabang KCP Rengat, serta PA yang merupakan Direktur PT Asset Pacific.
Kemudian, pada hari Jumat, 20 September, satu orang karyawan swasta dengan inisial MS juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi dokumen dalam proses penyidikan terhadap korporasi tersangka. Perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan meliputi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Asset Pacific, semuanya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan *tindak pidana pencucian uang* (TPPU). Sementara itu, PT Darmex Plantations hanya terlibat dalam kasus *tindak pidana pencucian uang*.
Meskipun Harli memberikan informasi mengenai tujuan dan konteks pemeriksaan, ia memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pertanyaan yang diajukan maupun hubungan antara para saksi dengan tersangka yang terlibat.
PT Duta Palma Group adalah milik Surya Darmadi, yang kini terpidana atas kasus korupsi terkait penggunaan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kerugian yang diderita negara diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Untuk perbuatannya, Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
ANTARA
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Berlanjut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







