DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatat penerimaan pajak daerah pada triwulan III tahun 2024 mencapai Rp1.021.016.818.431,22. Angka tersebut diraih pada bulan September 2024 dan mencerminkan 92,82 persen dari target yang telah ditentukan sebelumnya sebesar Rp1,1 triliun. Sumber utama penerimaan pajak berasal dari sektor restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (*BPHTB*). Dari total penerimaan tersebut, rincian pajak yang berhasil dikumpulkan meliputi pajak hotel yang mencapai Rp182.195.504.186,30, pajak restoran yang berkontribusi sebesar Rp252.416.078.517, serta pajak atas jasa kesenian dan hiburan yang mencapai Rp33.303.637.851,42. Selain itu, pajak reklame menyumbang sebesar Rp2.543.193.903,50 dan pajak dari penyedia tenaga listrik berupa pajak *PBJT* adalah sebesar Rp168.924.246.892. Lebih lanjut, pajak air tanah menghasilkan Rp6.927.063.782, sedangkan pajak yang berasal dari PBB-P2 berjumlah Rp108.578.434.297. Orang yang berwenang menghimpun pajak, *Eddy Mulya*, menyebutkan bahwa pajak *BPHTB* menghasilkan Rp260.871.130.908, dan pajak jasa parkir mencapai Rp5.257.528.094. Eddy mengungkapkan keyakinan bahwa target penerimaan pajak daerah tersebut akan dapat tercapai. Peningkatan target penerimaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi Rp1,1 triliun akan dicapai melalui penerapan berbagai inovasi dan terobosan baru. Di antara langkah-langkah inovatif yang diambil adalah peluncuran Inovasi Pajak Digital (*Pagi*) Denpasar dan Inovasi Unggulan Renon Digital Area (*Reditia*). Di wilayah Sanur, terdapat juga inovasi bernama Melodi, yang dirancang untuk memudahkan pelayanan objek pajak secara digital. Rencana pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah juga akan difokuskan di kawasan ekonomi seperti Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat, dan Jalan Gatot Subroto. Di samping itu, Eddy menyatakan bahwa upaya pengoptimalan pajak daerah juga mencakup pemberian insentif fiskal, yang berupa pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi denda administrasi. Langkah proaktif dilakukan dengan mendatangi langsung desa/kelurahan untuk mempermudah proses pembayaran pajak daerah, khususnya untuk PBB-P2, serta melakukan pendataan potensi objek pajak baru dengan melibatkan kepala desa dan lurah setempat. Dengan sejumlah terobosan inovatif tersebut, Eddy yakin bahwa penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar akan terus meningkat. Ia juga mengajak semua wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu, demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Denpasar, yang mengusung slogan "Fiskal Kuat, Denpasar Maju." ANTARA