PADANG –
**Borneonews - Solok Selatan**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, yang terletak di Sumatra Barat, telah memberikan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp930,686 miliar. Keputusan ini diambil pada hari Senin. Ketua sementara DPRD Kabupaten Solok Selatan, Martius, mengungkapkan bahwa terdapat sedikit peningkatan pada APBD Perubahan yang disetujui, yaitu sebesar 0,005 persen jika dibandingkan dengan APBD murni 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp930,641 miliar. Dia merincikan bahwa total pendapatan daerah yang disepakati adalah sebesar Rp887,686 miliar, dengan tambahan penerimaan dari pembiayaan mencapai Rp53,999 miliar. Dengan telah disetujuinya APBD Perubahan ini, Martius menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan ini. Martius juga menggarisbawahi beberapa catatan dari pihak DPRD, termasuk dorongan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2024. Selain itu, dia menekankan pentingnya pengawasan internal terhadap berbagai kegiatan, terutama yang terkait dengan infrastruktur. Bupati Solok Selatan, Khairunas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta tanggung jawab yang ditunjukkan dalam proses pembangunan daerah. Dia menyatakan bahwa disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mencerminkan adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan setiap tahapan pembahasan hingga terwujudnya persetujuan tersebut. Kesepakatan mengenai APBD Perubahan ini dicapai setelah melewati berbagai sesi pembahasan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. Khairunas menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas baik di tingkat kabupaten maupun dalam konteks nasional dan regional. Proses penyusunan APBD Perubahan tersebut juga dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi antara kedua lembaga. Hal ini termasuk melakukan koreksi serta menerima pandangan umum dari berbagai fraksi terkait APBD yang telah disepakati. ANTARA