JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan kemasan rokok polos yang tidak mencantumkan merek. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap produk rokok. Askolani menjelaskan bahwa kemasan rokok merupakan elemen penting dalam upaya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Ia menambahkan, “Jika rokok menjadi polos, risikonya adalah pengawasan menjadi lebih sulit karena kita tidak dapat membedakan jenis-jenis rokok secara kasat mata." Menurutnya, perbedaan kemasan yang hilang dapat mengakibatkan tantangan dalam mengidentifikasi isi produk tersebut, yang seharusnya menjadi langkah awal dalam perlindungan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyampaikan masukan terkait hal ini kepada Kementerian Kesehatan. Usulan tentang kemasan rokok polos tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Sebuah hasil studi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan bahwa kebijakan kemasan polos tanpa merek dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, mencapai sekitar Rp182,2 triliun. Menurut Indef, kemasan polos ini akan meningkatkan kecenderungan *downtrading*, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah, serta mendorong peralihan ke rokok ilegal. Diperkirakan, permintaan untuk produk rokok legal dapat menurun hingga 42,09 persen, yang berimplikasi pada penurunan penerimaan negara sekitar Rp95,6 triliun. Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menekankan bahwa usulan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi menciptakan diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak negatif bagi pedagang ritel serta petani tembakau. Firman mencatat bahwa peraturan tersebut dapat mengabaikan hak-hak masyarakat luas dan berdampak pada berbagai kelompok, terutama pedagang kecil dan industri hasil tembakau yang telah memberikan kontribusi berarti bagi pendapatan negara melalui pajak. Hal ini dinilai akan sangat merugikan tenaga kerja dan petani tembakau yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada industri tersebut. ANTARA