**Borneonews - Dharmasraya**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, yang terletak di Sumatera Barat, melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengangkat salah satu pimpinan definitif untuk periode masa jabatan 2024-2029. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-659-2024 yang menetapkan Ade Sudarman sebagai Wakil Ketua DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Ade Sudarman menyatakan rasa syukur atas pelantikannya sebagai pimpinan DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, partai yang ia wakili berhasil meraih lima kursi dalam pemilu sebelumnya, yang menempatkannya pada posisi tiga besar.
Pelantikan yang kami laksanakan hari ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pelantikan ini, kita dapat melanjutkan agenda penting yang telah direncanakan, tutur Ade, menjelaskan bahwa keberadaan pimpinan definitif sangat diperlukan untuk kelancaran kerja DPRD ke depan.
Sebagai pemimpin, Ade menegaskan bahwa keputusan di dalam DPRD bersifat kolektif. Artinya, semua keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD melibatkan kontribusi dari semua unsur pimpinan yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa rapat paripurna yang diadakan dengan dipimpin oleh ketua dan wakil ketua memiliki kekuatan hukum yang sama.
Mengantisipasi langkah ke depan, Ade menambahkan bahwa DPRD Dharmasraya perlu segera menetapkan pimpinan definitif. Hal ini menjadi krusial mengingat bahwa dalam waktu dekat akan ada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Ia mengingatkan bahwa jika pimpinan definitif tidak segera ada, proses pembahasan APBD perubahan akan terhambat, mengingat batas waktu pengesahan adalah pada 30 September.
Ade juga memberikan harapannya agar dua partai pemenang lainnya, yaitu PDIP dan Golkar, cepat mengajukan nama-nama calon pimpinan kepada sekretariat DPRD untuk memungkinkan pelantikan susulan. Mengenai alasan keterlambatan dua partai tersebut dalam menyerahkan nama-nama calon pimpinan, Ade menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai.
Tidak ada batas waktu yang jelas mengenai berapa lama satu orang dapat menjabat sebagai pimpinan DPRD. Idealnya, kami ingin melantik semuanya secara bersama, namun kenyataan tidak demikian. Hal ini merupakan wewenang internal masing-masing partai, ucapnya, menegaskan pentingnya sinergi di antara partai-partai dalam pengisian jabatan pimpinan di DPRD.
ANTARA
Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Dharmasraya untuk Periode 2024-2029
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







