MAKASSAR –
**Borneonews - Gowa**, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis *sabu* dengan total berat mencapai 1,2 kilogram. Penangkapan ini terjadi di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan melibatkan seorang pengedar yang diketahui berinisial S, berumur 29 tahun, asal Pekan Baru, Provinsi Riau. Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka baru saja menempati rumah kontrakan di Gowa selama tiga bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Gowa. Proses penyelidikan ini berujung pada penangkapan di tempat tinggal pelaku. Ketika penggerebekan terjadi pada 16 Agustus 2024, di dalam kamar pelaku ditemukan satu bungkus plastik yang dikemas dengan isi *sabu* seberat 467,9 gram, yang disimpan dalam kemasan teh hijau bertuliskan Yushan. Dalam penggerebekan tersebut, juga ditemukan satu bungkus lainnya dengan isi delapan kemasan kecil, yang total beratnya mencapai 733,9 gram dalam bentuk kristal bening. Selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk satu alat hisab lengkap dengan pipet putih, satu batang pipet kaca dengan berat 0,0411 gram, serta satu timbangan elektronik dan dua unit ponsel. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1,201 kilogram *sabu*. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa dia menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial CM yang tinggal di Pekan Baru, Riau. Narkotika tersebut diangkut menggunakan jasa pengiriman barang kargo, di mana pelaku terbang ke Kota Makassar sambil membawa barang tersebut. Setelah sampai di Makassar, pelaku mengambil paket kiriman dari kantor jasa pengiriman di Kabupaten Gowa, dengan tujuan agar pergerakan barang tidak mudah terdeteksi. Lebih lanjut, pelaku menjelaskan bahwa dia telah mulai menjual narkoba sejak Mei 2024. Dia telah melakukan dua kali perjalanan dari Riau ke Makassar dengan membawa total dua kilogram *sabu*, menggunakan transportasi darat dan laut. Untuk pengiriman kedua, dia kembali menggunakan jasa kargo dengan jumlah yang sama dan mengklaim bahwa dirinya hanya diminta oleh CM untuk mengantarkan narkoba tersebut, serta menjualnya kepada pembeli yang sudah ditentukan. Menurut pengakuannya, CM memberikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram *sabu* yang berhasil dikirim. Setelah pengiriman selesai, pelaku memperoleh total upah sebanyak Rp40 juta. Menurut pelaku, dia memilih untuk mengedarkan narkotika di Gowa dan wilayah Sulawesi Selatan lainnya karena harga jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, dan menyebutkan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar. Kapolres Gowa menambahkan, meskipun pihak kepolisian hampir menangkap CM, penegakan hukum menjadi lebih kompleks karena pelaku diduga sangat lihai dalam menghindari penangkapan dan berada di wilayah lintas provinsi. Tersangka saat ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 119 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan mungkin seumur hidup atau hukuman mati. ANTARA