**Borneonews - Pangkalpinang**, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan penyuluhan hukum di Universitas Pertiba. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mencegah dan menghindari perundungan, atau yang sering disebut *bullying*, di lingkungan pendidikan setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyatakan bahwa dunia pendidikan saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait berbagai kasus perundungan yang menimpa mahasiswa di pendidikan tinggi kedokteran. Dalam sambutannya pada kegiatan yang berlangsung di Universitas Pertiba Pangkalpinang, ia menegaskan pentingnya langkah pencegahan ini.
Tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum ini adalah "Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya". Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional, yang dimaksudkan untuk mencegah kasus perundungan di dunia pendidikan.
Belakangan, media sosial ramai membahas seputar seorang mahasiswa yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu universitas negeri yang menjadi korban perundungan. Harun menekankan bahwa perundungan ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada para korban.
Fenomena ini dinilai sangat mengkhawatirkan, karena dapat berpengaruh buruk dalam jangka panjang pada perkembangan mental, emosional, dan sosial para peserta didik. Dalam pandangannya, masalah perundungan memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk orang tua, pengajar, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat umum.
Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkumham Babel bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah melaksanakan pembinaan hukum yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar dan mahasiswa di bidang pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan memberikan peningkatan pengetahuan serta pemahaman hukum yang diharapkan dapat mencegah terjadinya perundungan di masa mendatang. Kepala BPHN, Suhadi, mencatat bahwa berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan mengenai perundungan yang diterima dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Suhadi menambahkan, tingginya angka perundungan dalam dunia pendidikan merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan multidisipliner untuk penanganannya.
ANTARA
Pencegahan Perundungan di Pendidikan Melalui Penyuluhan Hukum
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Komentar (0)
Memuat komentar…







