BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye Pilkada serentak 2024 adalah tindakan yang dilarang. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengungkapkan bahwa dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah tersebut telah menerima nomor urut mereka. Ia berharap, baik nomor urut satu maupun dua, beserta tim dan pihak terkait lainnya, dapat mewujudkan Pilkada yang damai dan tertib. Penekanan utama yang disampaikan oleh Iskardo adalah larangan bagi kepala daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam pelaksanaan kampanye. Selain itu, dia juga menekankan bahwa pejabat negara tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye selama hari kerja. Mereka yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kampanye diharuskan untuk mengajukan cuti kampanye. Dalam konteks pelaksanaan kegiatan kampanye mendatang, Iskardo mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat tidak melibatkan anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara. Ini bertujuan untuk memastikan netralitas dalam proses pemilihan. Bawaslu berharap dengan mengikuti semua ketentuan yang ada, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan damai. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk menjauhi ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA, berita palsu, dan praktik politik uang. Dia juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan masyarakat untuk menjaga situasi pelaksanaan Pilkada 2024 agar tetap damai. Diharapkan, semua pihak dapat saling menghormati keputusan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Iskardo menambahkan bahwa para calon kepala daerah diminta untuk mengadakan kegiatan-kegiatan positif yang menyejukkan, tanpa terlibat dalam kampanye hitam, ujaran kebencian, atau praktis politisasi yang dapat merusak ketenteraman dalam penyelenggaraan Pilkada. ANTARA