PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, yang terletak di Sumatera Barat, menetapkan batasan jumlah pendukung yang dapat hadir dalam acara Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut bagi pasangan calon Wali Kota serta Wakil Wali Kota Padang. Ketua KPU Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon diizinkan hanya membawa maksimal 50 orang pendukung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan ketertiban dan kelancaran acara. "Kita batasi masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa 50 orang pendukung. Ini upaya untuk menjaga ketertiban acara," jelasnya. Sebagai bagian dari protokol keamanan, hanya pendukung yang memiliki tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang diperbolehkan memasuki ruang pleno. Pendukung yang tidak memiliki tanda pengenal akan diminta untuk tetap berada di luar ruangan dan akan dijaga oleh pihak kepolisian. Rapat Pleno yang dimulai dengan penetapan nomor urut ini dipimpin oleh Ketua KPU Padang, Dorri Putra, yang didampingi oleh semua komisioner. Proses penentuan nomor urut diawali dengan pengambilan nomor antrean oleh masing-masing calon. Calon yang mendapatkan nomor antrean terkecil berhak untuk memilih kotak yang berisi nomor urut terlebih dahulu. Dari hasil pengundian tersebut, nomor urut pertama diperoleh oleh pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari beberapa partai, termasuk Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat. Sementara itu, pasangan Muhammad Iqbal dan Amasrul meraih nomor urut kedua dengan dukungan dari PKS dan Demokrat. Nomor urut ketiga diraih oleh pasangan Hendri Septa dan Hidayat, yang didukung oleh PAN dan Gerindra. Dorri juga menyatakan, "Kami bacakan kembali hasilnya. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 1 adalah Fadly Amran-Maigus Nasir, nomor urut 2 Muhamad Iqbal-Amasrul, dan nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat. Nomor urut yang telah diundi selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Hasil Pleno." Setelah penetapan nomor urut, setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka selama sepuluh menit secara bergiliran sesuai nomor urut. Sebagai informasi tambahan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang akan dilaksanakan di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Padang tercatat sebanyak 665.126 orang, dengan rincian 340.618 pemilih perempuan dan 324.508 pemilih laki-laki. ANTARA