BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) Asnawiyah mengatakan, sebanyak 80 persen pasangan suami-istri  untuk Desa Kalasin, Kecamatan Uut Murung, tidak memiliki akta atau surat nikah.

Menurut Asnawiyah saat dikonformasi di ruang kerjanya  baru-baru ini mengatakan, tentunya bila orang tua saja tidak memiliki akta nikah, secara otomatis anak-anak mereka tidak memiliki juga akta kelahiran.

Tidak hanya di desa tersebut, Asnawiyah juga mengatakan dari data yang mereka miliki untuk Desa Muara Joloi I dan Muara Joloi II Kecamatan Seribu Riam terdapat juga 80 pasangan suami-isitri yang juga tidak memiliki surat nikah.

"Diyakini angka tersebut hanya yang tertulis saja, dan diyakini akan ada banyak pasangan yang juga tidak memiliki surat nikah. Tidak hanya diwilayah yang disebutkan tadi, di desa-desa lain juga berlaku penomena yang sama," ungkap Asnawiyah.

Khusus untuk Desa Kalasin maupun Muara Joloi I dan Muara Joloi II dijadwalkan pada 2017  pemerintah daerah melalui Disdukcapil Mura akan melangsungkan kegiatan Itsbat Nikah yang tentu saja bertujuan agar pasangan yang tidak memiliki surat nikah bisa memiliki surat nikah.

"Seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya mereka yang ikut serta pada Itsbat Nikah dibebaskan dari bermacam biaya. Karena menang mereka yang ikut tergolong warga yang kurang mampu secara ekonomi," tambahnya.

Untuk Desa Kalasin, dijelaskan Asnawiyah sampai 80 persen pasangan suami istri tak memiliki akta nikah dikarenakan mereka hanya menikah secara adat maupun agama dan bahkan ada yang sudah menikah puluhan tahun tapi tidak memiliki buku nikah.

"Data sudah kita miliki tentang wilayah atau desa yang perlu kita lakukan kegiatan Itsbat Nikah dan ternyata juga respon masyarakat cukup bagus tentang kegiatan tersebut. Mudah-mudahan dengan ini semua warga sadar akan pentingnya melengkapi berbagai surat kependudukan," tambahnya. (SUPRI ADI/m)