BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Kepolisian Resor Bogor baru-baru ini berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam tindakan teror yang menyasar satu keluarga di Desa Cimayang, Pamijahan. Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa anggota keluarga lainnya mengalami luka parah. Keempat pelaku yang ditangkap adalah D (30), S (29), C (48), dan O (26). Mereka diperkenalkan kepada publik saat konferensi pers yang diadakan di Mapolres Bogor, Cibinong. Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa D adalah otak dari peristiwa ini yang menyebabkan HS (26) kehilangan nyawanya. Selain itu, istri HS, RF (27), anak mereka, AL (10), serta mertua HS, NN (55), juga mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. Menurut penjelasan Adhimas, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. C dan O diamankan pada tanggal 17 September sekitar pukul 13.00 WIB dan 18.00 WIB di kawasan Cibungbulang. Sementara itu, D ditangkap bersama dengan S pada malam hari tanggal 20 September di wilayah Pandeglang, Banten. Dikatakan oleh Adhimas, pelaku D memiliki hubungan personal dengan korban HS, karena sebelumnya D pernah menggadaikan kendaraan miliknya kepada HS. "Mobil Calya yang ada di rumah korban saat kejadian adalah milik D yang digadaikan kepada HS seharga Rp23 juta. Ketika HS menagih pembayaran dan D tidak mampu, hal ini memicu niat jahat D," ungkapnya. Persiapan untuk melakukan tindakan kejahatan telah dilakukan D selama beberapa waktu. Ia mengajak ketiga rekannya—S, C, dan O—untuk turut serta dalam aksi tersebut. Rencana untuk menyerang keluarga HS telah dimulai dengan rencana pelaksanaan pada 13 dan 15 September, tetapi kedua rencana tersebut dibatalkan. Serangan brutal itu akhirnya terjadi pada dini hari tanggal 18 September 2024. Adhimas melanjutkan, pada 17 September 2024, D dan S sempat berkunjung ke rumah HS dengan mengendarai motor Yamaha Nmax. Dalam perjalanan, mereka sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban berupa kunci pas besar yang disimpan di bagasi kendaraan. Setelah tiba, mereka disuguhkan kopi dan sempat mengonsumsi minuman keras, yang dibawa pelaku, untuk membuat HS tidak sadar diri. Sekitar pukul 03.00 WIB pada tanggal 18 September 2024, D memukul kepala HS dengan kunci pas beberapa kali. Dalam kondisi HS yang sudah tidak berdaya, S membekap dan menjerat leher korban menggunakan kabel. Setelah memastikan HS telah tewas, D dan S kemudian masuk ke dalam rumah untuk menyerang RF, AL, dan NN. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap ketiga individu tersebut hingga mereka mengalami luka parah. Setelah memastikan kondisi para korban di dalam rumah, D dan S membawa mobil jenis Mitsubishi Xpander milik HS dan berencana untuk mengambil dua rekannya, C dan O, yang menunggu di Jalan Raya Cibungbulang. Namun, saat menjemput, hanya C yang masih ada di lokasi, sementara O sudah pulang lebih dahulu. Setelah menjemput C, mereka berencana untuk kembali ke rumah HS dengan niat memindahkan para korban, yang mereka anggap sudah meninggal. Namun, saat mereka kembali, rumah HS telah ramai, sehingga mereka membatalkan rencana tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Pandeglang. Dalam perjalanan, C meminta untuk diturunkan, sementara D dan S masih melanjutkan pelarian mereka. Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan kejahatan tersebut didorong oleh alasan ekonomi, seperti mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya milik korban. Keempat pelaku kini dihadapi dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati atas tindakan keji yang mereka lakukan. ANTARA