JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa penambahan informasi nutri-level pada produk pangan olahan merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan berbagai penyakit tidak menular (PTM). Inisiatif ini mendukung upaya edukasi masyarakat mengenai pentingnya informasi gizi, sebagaimana direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (*World Health Organization*, WHO). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Ia menekankan bahwa pola makan yang tidak sehat, yang meliputi konsumsi berlebihan terhadap gula, garam, dan lemak (GGL), adalah salah satu faktor utama penyebab PTM. Oleh karena itu, penetapan informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan produk makanan siap saji dinilai sangat penting. Sebelum penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, BPOM telah melaksanakan langkah-langkah untuk menanggulangi PTM. Salah satu inisiatifnya adalah dengan mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur informasi nilai gizi pada label produk pangan olahan. Dalam regulasi tersebut, diatur beberapa kebijakan penting terkait pelabelan gizi yang meliputi kewajiban mencantumkan tabel informasi nilai gizi, serta kesukarelaan memuat informasi tersebut di bagian depan label atau yang dikenal dengan istilah *front of pack nutrition labelling* (FOPNL). Tujuannya adalah agar masyarakat dapat dengan mudah memahami kandungan gizi produk yang mereka konsumsi. Deputi 3 BPOM, Elin Herlina, menginformasikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap ketentuan pencantuman FOPNL. Evaluasi ini berdasarkan hasil pemantauan implementasi pelabelan gizi yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sistem nutri-level akan memiliki empat kategori, yakni Level A, B, C, dan D, di mana Level A merupakan kategori dengan kandungan GGL terendah, sementara Level D adalah kategori dengan kandungan GGL tertinggi. Penerapan kewajiban mencantumkan nutri-level pada pangan olahan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, target penerapannya adalah pada produk minuman siap konsumsi yang memiliki kandungan GGL pada level C dan D. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat konsumsi GGL secara berlebihan. Selanjutnya, penerapan nutri-level juga akan diharmonisasikan antara produk pangan olahan yang diatur oleh BPOM dan produk pangan siap saji yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam kesempatan yang sama, Agung Laksono yang merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang menyusun strategi dan rekomendasi terkait pengendalian konsumsi GGL. Ia menggarisbawahi bahwa tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular seperti stroke, penyakit jantung, dan diabetes, sejatinya berhubungan erat dengan konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. Agung mengacu pada survei Kementerian Kesehatan yang dilakukan pada tahun 2014, mengungkapkan bahwa sekitar 29,7 persen penduduk Indonesia telah mengonsumsi GGL di atas batas yang disarankan. Hal ini menegaskan perlunya labelisasi yang dapat menggambarkan tingkat risiko konsumsi GGL kepada konsumen. Dalam konteks edukasi kepada masyarakat, Agung menekankan pentingnya membuat label yang mudah dibaca dan dipahami. Ia menyarankan agar desain label menggunakan elemen gambar, yang dinilai lebih menarik dan efektif dalam menjangkau masyarakat dengan tingkat pendidikan yang beragam. ANTARA