**Borneonews - Batam**, Sebanyak sembilan mantan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau, telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini berkaitan dengan status sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kepulauan Riau. Pengajuan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan kepada media, juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Indrianto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan tersebut telah masuk ke pengadilan pada tanggal 18 September 2024. Ia menyatakan, "Benar, sembilan orang tersebut telah memasukkan permohonan praperadilan."
Kesembilan mantan anggota yang mengajukan permohonan praperadilan meliputi Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Namun, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, tidak terlibat dalam pengajuan tersebut. Para termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau.
Welly menjelaskan bahwa berkas permohonan praperadilan dari sembilan mantan anggota tersebut sudah diproses. Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri Batam telah menunjuk hakim untuk memimpin jalannya persidangan. "Karena terdapat sembilan permohonan, maka ada sembilan berkas dan sembilan hakim pula yang akan menangani," tuturnya.
Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan jadwal untuk sidang permohonan praperadilan. Sidang perdana yang akan mendengarkan permohonan dari dua pemohon dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 25 September, sedangkan untuk tujuh pemohon lainnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 September. Welly menambahkan, "Sidang sudah dibagi berdasarkan hari, ada yang di Rabu minggu depan, dan ada juga yang di Senin berikutnya."
Permohonan praperadilan bagi kesembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Christopher Silitonga. Dalam sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Batam, klasifikasi perkara ini merujuk pada sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, diketahui bahwa sepuluh mantan anggota tersebut telah menjalani sidang etik terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Atas pelanggaran tersebut, Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Saat ini, seluruh anggota Polri yang terlibat sedang mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Di sisi lain, Polda Kepri sedang memproses kasus tindak pidana yang berkaitan dengan sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba dengan menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Lima di antara mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam pada hari Sabtu, tanggal 21 September.
ANTARA
Sembilan Mantan Anggota Satresnarkoba Batam Ajukan Praperadilan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







