BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Tim penindakan dan penyidikan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, yang berlokasi di Provinsi Aceh, berhasil menyita 2,6 juta batang rokok ilegal. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang dilekatkan, sehingga dianggap melanggar hukum. Kepala Kantor, Sulaiman, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok-rokok ilegal tersebut. Penindakan ini terjadi di lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara, hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai. Sulaiman menjelaskan bahwa informasi mengenai pengiriman rokok ilegal tersebut diperoleh dari masyarakat pada malam hari, tepatnya pada tanggal 5 September. Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa ada pengiriman rokok yang tidak dilengkapi pita dari daerah Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah kendaraan bak terbuka jenis L300 di jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan 100 karton, yang berisi satu juta batang rokok ilegal dengan merek Luffman. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial M, yang berusia 49 tahun, dan rekannya berinisial RM, berusia 24 tahun, keduanya berasal dari Kecamatan Syamtalira Bayu di Kabupaten Aceh Utara. Setelah penangkapan pertama, tim gabungan melanjutkan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai lokasi pemuatan rokok ilegal. Lokasi gudang yang dimaksud terletak di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Lhokseumawe, serta tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, melakukan penggeledahan di gudang tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lebih dari 1,6 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Menurut Sulaiman, total nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp6,29 miliar, dengan potensi nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp3,53 miliar. Selain itu, kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Kedua tersangka, M dan RM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Proses penyidikan terhadap keduanya masih berlangsung. Sulaiman menegaskan bahwa tindakan penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok yang tidak memiliki pita cukai. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal di bidang kepabeanan yang mungkin mereka temui. ANTARA