BORNEONEWS, Sampit - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol mendukung tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak oknum yang dengan sengaja membakar lahan.
Gaol menekankan agar aparat kepolisian tidak memberikan toleransi kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan sehingga berdampak pada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Dampak karhutla ini sangat luas, karhutla ini menyebabkan polusi asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, kami mendukung langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang dengan sengaja membakar lahan," kata SP Lumban Gaol, Senin, 23 September 2024.
Gaol pun menjelaskan, dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 tahun 2022 memang sudah diatur tentang pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar yaitu untuk melindungi kearifan lokal dalam membuka lahan secara terbatas.
Namun, Sambung Gaol, aturan tersebut harus benar-benar dijaga dan tidak boleh melebihi luasan yang diperbolehkan. Ini artinya segala kegiatan pembukaan lahan harus tetap mengacu pada Perda tersebut.
"Pembukaan lahan tersebut tetap harus mengacu pada Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 tahun 22. Implementasi Perda ini yakni dengan menyampaikan pemberitahuan ke pemerintah setempat untuk tetap menjaga atau melokalisir segala kegiatan pembukaan lahan sesuai dengan luasan lahan yang diperbolehkan," ucapnya.
Aparat kepolisian bisa menelisik lebih dalam apabila pembakaran yang disengaja tersebut bukan untuk kepentingan bertani. Aparat kepolisian bisa memberikan sangsi pidana kepada pelaku pembakaran yang disengaja tersebut.
--page
Menurut Gaol, tindakan tegas ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain untuk tidak melakukan pembakaran liar. Namun, yang harus diperhatikan adalah aparat kepolisian yang melakukan penindakan agar tetap melihat secara objektif motif yang dilakukan oleh pelaku pembakaran lahan tersebut.
"Apalagi melihat kondisi cuaca yang cukup terik beberapa hari ini, maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dilahan-lahan khususnya kawasan gambut. Hal ini sangat rawan menyebar ke areal lain yang tidak diharapkan," tutupnya. (Ari)









