PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang terletak di Kalimantan Tengah, melaksanakan konsultasi publik pertama sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (*KLHS*) untuk Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (*RTRW*) Tahun 2025-2045. Staf Ahli Bupati Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati, mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat menyelaraskan semua program yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dwi menekankan bahwa penyusunan *KLHS* untuk *RTRW* ini menjadi salah satu alat penting dalam memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan sebagai dasar dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang akan diambil, baik dalam kebijakan, rencana, maupun program pembangunan. Di dalam penjelasannya, Dwi menyoroti bahwa latar belakang penyusunan *KLHS* untuk *RTRW* Barito Utara adalah karena tata ruang wilayah tersebut memiliki relevansi sebagai bagian dari rencana umum yang mencakup struktur dan pola ruang dengan masa berlaku dua dekade ke depan. Lebih lanjut, dia memaparkan tujuan dari penyusunan *KLHS* tersebut, di antaranya adalah melakukan kajian terhadap dampak perencanaan *RTRW* di daerah tersebut, merumuskan program-program yang mencakup *RTRW* Barito Utara, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang akan mengintegrasikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. *KLHS RTRW* ini merupakan serangkaian analisis yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan suatu wilayah diintegrasikan dalam rencana penataan ruang yang dapat mencegah kerusakan pada lingkungan hidup. Lebih jauh, proses ini juga berfungsi sebagai alat pendukung dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang. Dengan cara ini, potensi-potential baru dapat diidentifikasi dan dipertimbangkan melalui kajian yang sistematis serta hati-hati terhadap berbagai opsi pemanfaatan ruang yang ada. Selain itu, Dwi mengungkapkan pentingnya menjaga aset sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menjamin keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, pelaksanaan konsultasi publik pertama kali ini menjadi sangat penting. Hal ini karena proses partisipasi yang melibatkan pemangku kepentingan akan memastikan bahwa asas partisipasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat dijalankan. Keterlibatan publik dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan, termasuk rencana dan program, diyakini dapat meningkatkan legitimasi dari hasil rencana tersebut. Selain itu, hal ini juga menciptakan keterbukaan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan, saran, pendapat, serta pertimbangan yang diperlukan. "Saya berharap melalui konsultasi publik ini, kita dapat memperoleh masukan yang bermanfaat dalam penyusunan *KLHS RTRW* di daerah ini, sehingga alokasi dan pola pemanfaatan ruang bisa mendukung pencapaian tujuan pembangunan," imbuh Dwi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah tersebut, Inriaty Karawaheni, juga menekankan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2009. UU tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing, melalui pelaksanaan *KLHS*. Inriaty menjelaskan bahwa proses penyusunan *KLHS RTRW* ini mencakup evaluasi dan tinjauan, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan yang berpedoman pada integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam dokumen *RTRW* Barito Utara untuk periode 2025-2045 yang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selanjutnya, dia menekankan pentingnya mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen *RTRW*. Hal ini juga mencakup faktor-faktor yang dapat menimbulkan dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup dengan tetap mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. "Inilah yang menjadi fokus kita pada konsultasi publik kali ini. Kami akan melakukan identifikasi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dan menghasilkan isu-isu strategis serta prioritas di bidang tersebut," tutup Inriaty. ANTARA