MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menggelar proses pengundian serta penetapan nomor urut untuk pasangan calon kepala daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, menjelaskan bahwa melalui rapat pleno terbuka, telah ditentukan nomor urut untuk tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Nomor urut yang ditetapkan adalah sebagai berikut: pasangan calon Ruslan Turmuzi dan Lalu Normal Suzana dengan nomor urut (1), pasangan calon Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah pada nomor urut (2), serta pasangan calon H Ahmad Puaddi dan Legewarman yang berada pada urutan (3). Hendri menegaskan bahwa KPU telah resmi menetapkan ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 di wilayah ini. Selain proses pengundian nomor urut, KPU juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tingkat kabupaten dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat, serta untuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Total jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 777.196 orang. Rincian mengenai DPT Pilkada 2024 menunjukkan bahwa jumlah pemilih pria sebanyak 379.853 orang, sementara pemilih wanita berjumlah 397.343 orang. Pemilih ini akan tersebar di 1.689 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 154 desa/kelurahan di 12 kecamatan yang ada di wilayah Lombok Tengah. Ketua KPU menekankan bahwa angka DPT yang telah ditetapkan ini bersifat final dan tidak akan berubah. Hal ini disebabkan karena masyarakat telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada sebelumnya. Dalam detail tambahan, jumlah pemilih baru yang terdaftar sebanyak 2.186 orang. Sementara itu, sebanyak 3.321 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pendataan DPS hingga penetapan DPT. Meskipun jumlah DPT sudah ditetapkan, warga yang belum terdaftar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) hingga waktu pemungutan suara berlangsung. Proses penetapan DPT ini mengikuti mekanisme yang sama seperti pada Pemilu 2024, sehingga bagi warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT dapat mendaftar melalui DPK atau DPTb untuk memastikan partisipasi mereka dalam penyelenggaraan pemilihan. ANTARA