BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengumumkan bahwa batas maksimum harga cendera mata untuk kampanye yang diberikan oleh pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ditetapkan sebesar Rp100.000. Iskardo menegaskan, "Berbagai jenis cendera mata kampanye tidak boleh melebihi nilai batas maksimum tersebut." Dalam pernyataannya, ia memberikan contoh mengenai penggunaan sarung. Menurutnya, meskipun beberapa jenis sarung mungkin memiliki harga yang tinggi, semua bentuk cendera mata harus tetap terikat pada batasan yang telah ditetapkan. Terdapat sekitar 12 item yang diizinkan untuk digunakan sebagai bahan kampanye, di antaranya pakaian, penutup kepala, payung, stiker, dan gantungan kunci. Namun, Iskardo juga menekankan terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Tempat-tempat tersebut termasuk tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. "Tempat ibadah tentu saja tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, fasilitas umum seperti jembatan tidak diperkenankan untuk ditempeli stiker yang mempromosikan pasangan calon," imbuhnya. Iskardo juga menekankan pentingnya menjalankan praktik *green election*. Ia mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang menempelkan alat peraga kampanye pada pohon dengan cara dipaku. Dalam hal pelanggaran terhadap aturan ini, Iskardo memperingatkan bahwa akan ada sanksi yang dikenakan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, termasuk kemungkinan hukuman penjara. Pelanggaran berat bisa berujung pada pembatalan status pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dia berharap semua pasangan calon di Provinsi Lampung dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang tertib dan damai. "Kita harus mengedepankan Budaya Lampung, serta menunjukkan bahwa daerah kita yang multikultural mampu hidup dalam kedamaian," tutupnya. ANTARA